BPOM dan HMI Perkuat Pengawasan Obat Lewat Regulasi

BPOM dan HMI

BPOM dan HMI Perkuat Pengawasan Obat Lewat Regulasi Baru

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat sinergi dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam pengawasan penjualan obat bebas di toko modern. Pertemuan tersebut membahas implementasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola obat di fasilitas kefarmasian dan sarana distribusi lain. Regulasi ini diarahkan untuk memastikan akses obat tetap aman sekaligus terkontrol bagi masyarakat.

Baca Juga “Autoimun Lebih Banyak Menyerang Wanita, Faktor Hormon hingga Genetik Berperan

Audiensi BPOM dan HMI Bahas Pengawasan Obat di Toko Modern

BPOM menerima aspirasi HMI dalam sebuah audiensi di BPOM Command Center (BCC), Jakarta. Pertemuan tersebut berfokus pada penguatan pengawasan obat bebas dan obat bebas terbatas yang kini dapat dijual di toko modern sesuai aturan baru.

Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 mengatur pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas kefarmasian serta tempat lain yang melayani kebutuhan masyarakat. Regulasi ini disusun setelah adanya kebijakan yang membuka ruang penjualan obat tertentu di luar fasilitas apotek.

HMI menyampaikan dukungan terhadap regulasi tersebut karena dinilai memberikan kepastian hukum dan memperluas akses masyarakat terhadap obat. Namun, organisasi mahasiswa itu menekankan bahwa aspek keselamatan pasien tetap harus menjadi prioritas utama dalam implementasi kebijakan.

HMI Tekankan Peran Apoteker dan Pengawasan Ketat

Direktur Hubungan Antar Lembaga BAKORNAS HMI, Lana Rozikin, menilai kemudahan akses obat harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat. Ia menyoroti pentingnya peran apoteker dan tenaga teknis kefarmasian dalam memastikan penggunaan obat yang tepat.

“Kemudahan akses obat merupakan hal positif, tetapi keselamatan pasien harus tetap menjadi prioritas. Obat bebas maupun obat bebas terbatas tetap memerlukan edukasi mengenai indikasi, kontraindikasi, dan penggunaan yang tepat,” ujar Lana Rozikin di BPOM Command Center, Jakarta.

HMI juga merekomendasikan agar BPOM menetapkan standar kompetensi bagi petugas yang menangani penjualan obat di pusat perbelanjaan modern. Selain itu, HMI meminta adanya audit dan evaluasi berkala untuk mengurangi potensi risiko penyalahgunaan obat.

BPOM Tegaskan Pengawasan dan Pembagian Kewenangan

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 diterbitkan untuk menyesuaikan kebutuhan pengaturan penjualan obat di era keterbukaan distribusi. Ia menegaskan bahwa tujuan utama regulasi ini adalah memastikan obat tetap aman meski lebih mudah diakses masyarakat.

Menurut Taruna, BPOM memiliki kewenangan dalam pengaturan aspek produk obat, sementara pengaturan sumber daya manusia kesehatan berada di bawah Kementerian Kesehatan. Pembagian kewenangan ini menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan teknis di lapangan.

“Tujuan utama kami adalah memastikan obat bebas dan obat bebas terbatas tidak benar-benar bebas tanpa pengaturan.Justru melalui regulasi ini ada pembatasan dan mekanisme pengawasan yang lebih jelas,” ujar Taruna.

Aturan Teknis Baru Disiapkan untuk Cegah Penyalahgunaan Obat

BPOM saat ini tengah menyiapkan keputusan Kepala BPOM sebagai aturan turunan dari regulasi utama. Aturan tersebut akan mengatur mekanisme penjualan obat bebas terbatas secara lebih rinci di toko modern.

Beberapa ketentuan yang sedang disiapkan mencakup pembatasan jumlah pembelian, verifikasi usia pembeli, serta prosedur distribusi untuk mencegah penyalahgunaan obat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan di tingkat ritel.

BPOM juga menegaskan bahwa masukan dari HMI, apoteker, dan pemangku kepentingan lainnya akan menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan teknis tersebut.

Masa Transisi Empat Bulan untuk Penyempurnaan Regulasi

BPOM menyampaikan bahwa masih terdapat masa transisi sekitar empat bulan sebelum regulasi ini diterapkan secara penuh di lapangan. Periode tersebut akan digunakan untuk penyempurnaan aturan agar implementasi berjalan efektif.

Selama masa ini, BPOM akan memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan, organisasi profesi, dan pelaku usaha ritel. Tujuannya adalah memastikan seluruh pihak memahami dan siap menjalankan ketentuan baru.

Taruna Ikrar juga meminta HMI menyampaikan masukan secara tertulis agar dapat dijadikan referensi resmi dalam penyusunan kebijakan lanjutan.

BPOM Perkuat Penegakan Hukum Pengawasan Obat

Dalam pelaksanaan regulasi ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran obat di seluruh Indonesia. Instrumen penegakan hukum akan diterapkan secara tegas bagi pelanggar aturan.

Sanksi yang dapat diberikan meliputi tindakan administratif, pencabutan izin edar, penyitaan produk, hingga proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. BPOM menilai langkah ini penting untuk menjaga keamanan masyarakat dari risiko obat yang tidak sesuai aturan.

Dengan adanya regulasi baru dan sinergi bersama HMI, BPOM berharap pengawasan obat di Indonesia menjadi lebih terstruktur, aman, dan tetap memberikan akses yang luas bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan pasien.

Baca Juga “BPOM Awasi Ketat Distribusi Obat untuk Jaga Keamanan Masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *